Hukum
Polisi: Dokter Sunardi Anggota Teroris JI yang Sudah Menjadi Target Densus 88

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Dokter Sunardi yang tewas ditembak anggota Densus 88 dinyatakan sebagai tersangka teroris dari Jamaah Islamiah (JI).
Status dr Sunardi saat menjadi target operasi Densus 88 adalah tersangka teroris, bukan terduga.
Hal ini dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
“Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ahmad Ramadhan berulangkali.
Seperti diketahui, dr Sunardi tewas ditembak Densus 88 Antiteror Polri saat penyergapan di Jalan Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) dalam sebuah penyergapan.
Polisi melumpuhkan dr Sunardi dengan tembakan karena dinilai melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas.
Ramadhan mengungkap sejumlah keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris di Tanah Air. Menurutnya, dr Sunardi merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). Dia pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
“Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah,” ucapnya.
“Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang,” tambahnya. ***













