Selebritis
Ruben Onsu Adukan Dugaan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI, Soroti Tiga Persoalan Utama

Ruben onsu mengadu ke KPAI terkait hak asuh anaknya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presenter Ruben Onsu mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait kondisi kedua putrinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan sejumlah keberatan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan hak anak pasca perpisahannya dengan mantan istrinya, Sarwendah.
Minola menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan kepada KPAI, yakni pembatasan akses ayah terhadap anak, dugaan eksploitasi anak di media sosial, serta dugaan tekanan psikologis yang dapat memengaruhi hubungan anak dengan orang tua.
Menurut Minola, persoalan pertama berkaitan dengan hak Ruben untuk berkumpul bersama kedua anaknya sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, Ruben disebut memiliki hak untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Namun, pihaknya menilai ketentuan itu belum terlaksana secara optimal karena berbagai alasan yang muncul dalam praktiknya.
Selain itu, Ruben juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aktivitas siaran langsung di media sosial pada malam hari. Pihaknya menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu waktu istirahat anak dan tidak sejalan dengan kebutuhan tumbuh kembang mereka.
“Anak-anak seharusnya memiliki waktu istirahat yang cukup untuk mendukung aktivitas sekolah dan perkembangan mereka,” ujar Minola.
Poin ketiga yang disampaikan kepada KPAI berkaitan dengan dugaan tekanan psikologis yang disebut dapat memengaruhi kedekatan anak dengan ayahnya. Tim kuasa hukum Ruben menilai terdapat indikasi yang membuat hubungan antara anak dan orang tua menjadi kurang harmonis.
Atas dasar itu, Ruben meminta KPAI memberikan perhatian dan pendampingan guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.
Minola menegaskan, langkah pengaduan ke KPAI merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian melalui jalur mediasi dan perlindungan anak. Namun, apabila tidak ditemukan solusi yang dianggap memadai, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan hak asuh ke pengadilan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sarwendah terkait sejumlah tudingan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.***














