Nusantara
Penertiban PPKM Berujung Rusuh, Polisi Amankan Pemilik Warkop

Tangkapan layar video viral kerusuhan. (Foto:Istimewa)
FAKTUALid – Penertiban PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di kawasan Bulak Banteng Baru Surabaya, Sabtu (10/7/2021) berujung rusuh hingga merusakkan sebuah mobil patroli polisi. Seorang pemilik warung kopi berinisial E yang melawan petugas hingga memicu kerusuhan itu, akhirnya diamankan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut peranan E, apakah ikut berperan memprovokasi masyarakat atau ada pelaku lain. ““Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Kerusuhan itu bermula saat petugas gabungan dari kecamatan, Polsek Kenjeran, dan Koramil yang sedang menggelar operasi yustisi. Mereka menyita KTP dan membawa warga yang tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan).
Sebanyak 13 orang yang tidak memakai masker diamankan dan dinaikkan ke mobil patroli satpol PP Kecamatan Kenjeran. Selanjutnya petugas melakukan penertiban sebuah warkop di jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya yang belum tutup hingga pukul 23.30 WIB.
Pemilik warkop, E yang hendak dimintai KTP dan akan dilakukan penindakan, melakukan perlawanan. Pelaku ini terlibat cek-cok dengan petugas hingga memancing kerumuman warga sekitar.
Jumlah warga yang berdatangan semakin banyak. Dalam video viral yang beredar, warga yang tersulut emosi itu juga mencaci maki polisi. Sejumlah oknum juga melakukan memecah kaca belakang mobil patroli polisi 2020 milik Polses Kenjeran yang ikut dalam operasi yustisi tersebut.
Tidak ada korban dari pihak aparat maupun masyarakat dalam insiden itu. Selanjutnya, kasus perusakan mobil polisi yang mengalamai pecah kaca di bagian belakang itu, ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim gabungan dari Reserse Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak sudah memeriksa beberapa orang, terutama Eko slekau pemilik warkop. Oleh polisi, E akan dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.***













