Hukum
Dilatik Pimpin DPP Ikadin Masa Bhakti 2022-2027, Dr. Maqdir Ismail Bertekad Realisasikan UU Baru Advokad

Ketua Dr.Maqdir Ismail dan jajarannya dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan Dr Busyro Muqoddas di acara pelantikan yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Foto: Bambang).
FAKTUAL-INDONESIA: Amandemen undang-uang advokad dan menegakkan hukum seadil-adilnya menjadi agenda utama kepengurusan DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) masa bhakti 2022-2027.
Kepengurus DPP Ikadin 2022-2027 di bawah Ketua Dr.Maqdir Ismail dan jajarannya dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan Dr Busyro Muqoddas, Rabu (15/6/2022), di Ball Room Hotel Borobudur, Jakarta.
” Hari ini saya dan semua pengurus menjadikan tanggal pertama jalankan organisasi. Kita akan berjuang sepenuhnya untuk dapat melakukan amandemen Undang-undang advokad lama demi hadirnya Undang-undang advokad yang baru. Mari bergandengan tangan untuk tujuan mulia tersebut,” kata Dr Maqdir memberikan keterangan kepada wartawan usai dilanntik. “Mari menjalankan kerja advokad dengan menjunjung tinggi kode etik dimana jika ada pelanggaran advokad di satu organisasi advokad, tidak dapat lompat ke organisasi advokad yang lain karena organisasi advokad sekarang tidak hanya satu,” tambahnya.
Dr Maqdir juga menghimbau advokad anggota Ikadin di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas hendaknya mengedepankan kehormaran dalam menncari keadilan dan tidak menghalalkan segala cara demi hanya untuk menang. “Anggota Ikadin adalah advokad pejuang bukan cari wah,” tegas Dr Maqdir. “Kepengurusan Ikadin masa bhakti 2022-2027 akan segera bergerak dan bekerja dengan melakukan konsulidasi ke daerah-daerah. “Proses hukum banyak terjadi di daerah. Itu jadi fokus kami karena kami ingin keadilan akan hadir di seluruh Bumi Pertiwi dengan mengedepankan hak asasi orang untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana semestinya berdasar hukum. Ini jadi tugas kami di kepengurusan yang baru dilantik,” terang Dr Maqdir.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) merupakan hasil perjuangan yang panjang sejak masa Kolonial Belanda, dimana sebelumnya kedudukan advokat secara perundang-undangan tidak memiliki kejelasan fungsi dalam sistem hukum dan sistem peradilan. Salah satu aspek mendasar dalam UU Advokat tersebut adalah landasan yuridis terbentuknya organisasi advokat dengan sistem wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan wadah tunggal advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi advokat, hal tersebut sesuatu keniscayaan karena kebebasan bersirakat dan berkumpul merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 UUD 1945.
Melihatkondisi yang demikian menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem mulit bar. Hal tersebut terlihat pada Uji Materi Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PPU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian ditegaskan melalui surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat,baik yang diajukan PERADI maupun non PERADI hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.
Secara otomatis telah terjadi transformasi advokat dari sistem single bar menjadi multi bar. Maka dari itu IKADIN, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar. Selain itu IKADIN mendukung keadilan restorative justice. Dimana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.
Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. Meskipun Kepolisian Republik Indonesia telah memulainya sejak tahun 2018, ketika dikeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 dan kemudian disusul dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Serta Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.
Adanya kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan. pada saat yang sama perlu adanya perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru. ****














