Politik
Imbauan MUI Tidak Shalat Idul Adha di Masjid Hendaknya Dipatuhi

Suasana masjid yang sepi saat pandemi covid-19. (Ist).
FAKTUALid – Permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar warga tidak menjalankan shalat Idul Adha pada 20 Juli mendatang di masjid atau lapangan sifatnya imbauan, masyarakat hendaknya mematuhinya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini sedang mengganas.
Data menunjukkan bahwa angka kematian pasien di Jakarta saja setiap hari melebihi 400 orang. Belum lagi pasien yang baru terpapar yang tidak mendapat tempat di rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Penekanan MUI terutama di wilayah-wilayah yang statusnya zona merah atau oranye. Di Jakarta, boleh dibilang sudah merata zona merah dan oranye, sehingga imbauan itu minta dipenuhi.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7/2021) mengatakan, pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan COVID-19.
MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah),” kata Amirsyah Tambunan.
Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.
Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.
“Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan,” bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.
Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang shalat Idul Adha di masjid. Abdul Mu’ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.
“Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena COVID-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir antaranews.com. ***














