Politik
Cegah Klaster Baru Covid-19, 113 WN Timor Leste Dideportasi

WN Timor Leste dideportasi karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal. (Ist).
FAKTUALid – Guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 di perbatasan Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan mendeportasi sebanyak 113 warga Negara Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu (11/8/2021) menyebutkan, mereka dideportasi dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Penyerahan 113 warga negara Timor Leste itu dari pemegang otoritas imigrasi Indonesia di sana kepada koleganya di sisi Timor Leste disaksikan kepala PLBN Motaain.
“Semua pihak terkait yakni BNPP yang diwakili PLBN, Polres, Kodim 1605/Belu, Imigrasi, Karantina, dan Konsulat Timor Leste di Atambua bersepakat melakukan pemulangan atau deportasi untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19,” katanya.
Sebanyak 113 warga negara Timor Leste itu merupakan anggota Pencak Silat Setia Hati Cabang Belu. Mereka melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tujuan mengikuti kegiatan pengesahan keanggotaan baru dan kenaikan tingkat atau sabuk.
Setelah berhasil masuk ke Kabupaten Belu, mereka menginap di beberapa rumah warga Atambua yang masih mempunyai hubungan kekerabatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Belu akhirnya dapat menahan mereka pada Senin (9/8/2021) malam.
Kemudian pihak Konsulat RDTL di Atambua memfasilitasi proses penandatanganan serah terima pemulangan 113 warga negara Timor Leste itu antar perwakilan imigrasi kedua negara.
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Murtono, menyebutkan, mereka meninggalkan wilayah Indonesia dan memasuki wilayah negaranya secara tertib. ***