Connect with us

Politik

Ke Jepang Tanpa Izin, Ini Sanksi Keras untuk Bupati Lucky Hakim

Avatar

Diterbitkan

pada

Ke Jepang Tanpa Izin, Ini Sanksi Keras untuk Bupati Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim akui bersedia menerima sanksi apapun karena pergi ke luar negeri tanpa izin. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bupati Indramayu Lucky Hakim saat libur Lebaran melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, Kemendagri berikan sanksi keras untuk aktor tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pada Lucky Hakim untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga : Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Kesalahannya Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bima Arya menjelaskan, keputusan sanksi ini diambil setelah tim inspektorat Kemendagri melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan kepala daerah mendapatkan izin perjalanan dinas luar negeri.

Meski tidak ada temuan penggunaan dana APBD untuk perjalanan tersebut, pelanggaran prosedur dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Advertisement

Selain mengikuti pendalaman di Kemendagri, Lucky Hakim juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan di beberapa direktorat jenderal, seperti Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, dan Bangda.

Kemendagri menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin yang sah.

Baca Juga : Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal Dipanggil Mendagri

“Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik tanpa henti. Setiap perjalanan luar negeri harus mendapatkan izin, apapun tujuannya dan kapan pun waktunya,” kata Bima Arya.

Menurutnya, kewajiban izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam regulasi Kemendagri, yang wajib dipatuhi oleh semua pejabat daerah.

“Pelanggaran terhadap regulasi ini akan diinvestigasi oleh inspektorat Kemendagri untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang terjadi,” tutup dia.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement