Connect with us

Politik

Akhirnya Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Avatar

Diterbitkan

pada

Akhirnya Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Andika Perkasa mengakui keunggulan Ahmad Luthfi sebagai gubernur Jateng terpilih di 2024-2029. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, akhirnya mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diakui Hendi, sapaan akrab untuk Hendrar Prihadi yang menjadi pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa di Pilkada 2024 lalu.

“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” kata Hendi, Senin (13/1/2025).
Namun, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca Juga : Pilkada 2024: Risma – Gus Hans di Jatim, Andika-Hendi (Jateng) dan Edy-Hasan (Sumut) Gugat ke MK

Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.

Advertisement

Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa. Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.

Baca Juga : Survei Terakhir Populi Center, Ahmad Luthfi Ungguli Andika Perkasa di Jateng

“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement