Politik
Pilpres 2024: Prabowo Divonis Langgar Undang Undang, Kampanye Libatkan Anak-anak di Bengkulu
![Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyatakan kampanye Capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya](https://faktualid.com/wp-content/uploads/2024/02/240209bawaslu1.jpg)
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyatakan kampanye Capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya
FAKTUAL INDONESIA: Calon presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto divonis melanggar undang-undang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu karena melibatkan anak-anak dalam kampanye pada 11 Januari 2024 lalu.
Saat itu, Prabowo melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.
Bawaslu Kota Bengkulu di Bengkulu, Jumat (9/2/2024), mengatakan kampanye Capres Prabowo pada 11 Januari 2024 telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, karena melibatkan anak-anak.
“Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri seperti dilansir antaranews.com.
Ia menyebutkan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye calon presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah melakukan klarifikasi terhadap tim kampanye nasional (TKN) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon presiden RI Prabowo Subianto. ***