Politik
Pilpres 2024: Perludem Desak Jokowi Tarik Pernyataan Menteri Boleh Berpihak, Dangkal dan Berpotensi Benarkan Kecurangan

Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri dapat berpihak dalam Pilpres 2024 mendapat respon keras dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
FAKTUAL INDONESIA: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan tegas menyatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh
berpihak di dalam pemilihan presiden, berpotensi menjadi pembenar kecurangan Pemilu oleh pejabat dan aparatur negara.
Karena itu Perludem mendesak dengan segera Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak.
Desakan Perludem kepada Presiden Jokowi itu tertuang dalam penyataan sikap yang dikemukakan Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati dan Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil yang diterima Rabu (24/1/2024).
Prudem menilai, pernyataan Jokowi itu akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam
penyelenggaraan pemilu.
“Dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis,” terang Perludem
Dalam bagian lain Perludem mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu;
“Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” desak Perludem lagi dalam pernyataan sikapnya.
Hari ini, Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh
berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang
dipegang oleh masing-masing pejabat negara.
Merespon pernyataan Presiden Jokowi itu Perludem juga merespon, pernyatan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.
“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan
Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil
Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur
negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair,
dan demokratis,” tulis Perludem.
Lebih lanjut dalam responya itu Perludem mengemukakan, pernyataan Presiden Jokowi dipastikan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus
memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara ebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Padahal, di dalam UU No. 7 Tahun 2017, khsusnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakuakn di dalam masa kampanye.
Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara;
Kemudian Perludem menyatakan, di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan itu berbuyi “Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk
tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu. ***









