Connect with us

Politik

Pilpres 2024: Menarik, Jika Presiden Kampanye Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri, Bawaslu Mengawasi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden bisa kampanye dan berpihak, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan ajukan cuti kepada dirinya sendiri

Merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden bisa kampanye dan berpihak, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan ajukan cuti kepada dirinya sendiri

FAKTUAL INDONESIA: Menarik kalau dicermati jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye karena menurut pernyataannya, Presiden boleh kampanye dan bahkan memihak.

Menariknya, karena kalau kampanye maka Jokowi akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Sedangkan kalau Jokowi kampanye maka yang akan mengawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Demikian antara lain pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan kalau Presiden Jokowi memutuskan ikut kampnye.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Seperti dalam pantuan laporan media online, antaranews melansir, Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Advertisement

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

Advertisement

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement