Politik
Pilpres 2024: FK Relawan Ganjar, Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Pilpres dan Siap Gerakan Massa
FAKTUAL INDONESIA: Gerakan menolak hasil pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2024 yang diwarnai kecurangan makin melebar dan meluas serta keras.
Forum Komunikasi (FK) Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa dan masyarakat melalui Petisi Brawijaya dengan tegas menolak hasil Pilpres 2024 dan mendesak dilakukan pemungutan suara ulang.
Bahkan FK antarberbagai elemen itu siap menggerakkan massa untuk melakukan demo di Patung Kuda hingga Bawaslu, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (19/2/2024).
Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang sebagai perwakilan Forum Komunikasi Relawan calon presiden – calon wakil presiden (Capres – Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud Md, mengatakan, desakan itu dilayangkan atas dasar adanya kejanggalan selama proses Pilpres 2024.
“Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang diwarnai kecurangan,” ujar Haposan yang langsung disambut sorak merdeka dari relawan lainnya saat membacakan petisi di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Dia mengatakan, Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud meminta penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang. Dengan catata, komisioner KPU dan Bawaslu diganti. “Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada pada saat ini,” ujar Haposan. Petisi Brawijaya digagas oleh Projo Ganjar, GP Mania 2024 Reborn, Gerakan Ganjar, KOMBAS GP, GPGP, LASKAR GANJAR, Ganjarist, Sundakiwari Generasi Masakini. Kemudian Baganza, KGBN, Kombas GP Jabar, Kombas GP DKI Jakarta, Progama, Pijar, Brigade Nasional, KRAPU, Rambut Putih, Sihol, Gerakan Merah Putih, KGP Tangerang Raya, GP Nusantara, Kejawen, Alnusa, Garis, GETAR, GPAB, GERATRI, BETA GANJAR dan ada ratusan organ relawan Ganjar-Mahfud lainnya.
Haposan Situmorang menilai adanya kecurangan dalam pilpres. Gerakan ini, lanjutnya, merupakan murni pergerakan moral relawan masyarakat serta mahasiswa.
“Pertama, yang mau saya sampaikan bahwa mungkin 01 juga meraskaan adanya kecurangan yang dialami oleh mereka apabila kita melakukan komuniakasi dengan mereka dengan relawan-relawan mereka. Tapi yang pasti di tempat ini akan saya sampaikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan ataupun TPN, ini murni pergerakan moral relawan masyarakat serta temen-temen mahasiswa,” tuturnya.
Haposan mengatakan jika KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan petisi tersebut, maka akan adanya pergerakan massa. Ia menegaskan petisi ini dilakukan bukan untuk kepentingan paslon tapi untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
“Kedua, apabila penguasa tidak mengindahkan KPU atau Bawaslu tidak mengindahkan petisi kita ini, seperti yang saya sampikan tadi ini adalah gerakan moral maka seluruh takyat indonesia akan melakukan pergerakan. Yang kita lakukan saat ini adalah bukan untuk kepentingan paslon tapi untuk menyelamatkan demokrasi di republik ini,” ucapnya.
“Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil tahun 1998 meninggal untuk memperjuangkan demokrasi. Jadi apabila tidak dihiraukan, kita akan lihat pergerakan masyarakat. Saya rasa masyarakat juga tidak menerima perlakuan keadaan politik saat ini,” tambahnya.
Usai mengeluarkan petisi itu, mereka mengatakan akan melakukan demo di Patung Kuda hingga Bawaslu, Jakarta Pusat (Jakpus), besok.
“Jadi besok itu jam 10.00 WIB akan turun ke Patung Kuda kemudian longmarch ke Bawaslu. Jadi semua organ relawan silakan turun, tidak perlu mendaftar silakan datang bawa pasukan anda kita geruduk Bawaslu,” kata Ketua Umum Kombas GP Burhan Saidi saat konferensi pers di Jalan Brawijaya VIII, Jaksel, Minggu (18/2/2024).
Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud itu hadir dalam pengeluaran ‘Petisi Brawijaya’. Ia menjelaskan petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Haposan adalah kita menolak hasil daripada pilpres saat ini karena terlihat secara terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemilu kali ini dan itu menguntungkan paslon 02,” jelasnya.
Rekayasa Hukum
Lebih lanjut, Haposan menyatakan, proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” imbuhnya.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah,” kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia; dan turun langsung ke daerah-daerah, tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.
Adapun isi ‘Petisi Brawijaya’ tersebut yakni:
- Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan
- Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini
- Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat
- Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud
- Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Demikian pantauan media online dari laporan inews.com, detik.com dan bisnis.com tentang Relawan Ganjar-Mahfud Serukan Petisi Brawijaya, Desak Pilpres 2024 Diulang Tanpa Kecurangan. ***