Politik
Penetapan Prabowo-Gibran jadi Presiden – Wapres Terpilih di KPU Rabu, Ajang Pertemuan Jokowi dan Megawati

KPU mengundang Presiden Jokowi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menghadiri langsung acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu
FAKTUAL INDONESIA: Acara penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024), bisa menjadi ajang pertemuan pasangan itu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Pasalnya pada acara penetapan Prabowo – Gibran di Kantor KPU RI, Jakarta mulai pukul 10.00 WIB, diundang juga Presiden Jokowi, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga pimpinan partai politik (parpol) yang salah satunya tentu Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
Kepastian tentang diundangnya Jokowi dan pimpinan parpol dalam penetapan Prabowo – Gibran itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
“Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” katanya.
Idham mengemukakan, KPU mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024.
Tak hanya Presiden saja yang diundang ke penetapan pemenang pilpres, KPU juga mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.
Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia mengungkapkan bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut. Ia pun akan menginformasikan lebih lanjut terkait pihak yang sudah mengonfirmasi kehadiran besok.
Dalam bagian lain, Anggota KPU August Mellaz mengatakan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024.
“Untuk besok, tidak karena memang undangannya agak spesifik,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.
“Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya ‘kan di luar juga itu,” katanya.
KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta.
Hasyim mengungkapkan hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. ***