Pendidikan
Pemprov Jakarta Tebus Ijazah 488 Siswa Yang Tertahan Senilai Rp1,69 Miliar

Pramono Anung berharap tidak ada lagi siswa yang mengalami ijazah tertahan di sekolah di kemudian hari. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan kepada 488 siswa dengan total nilai mencapai Rp1,69 miliar. Sebelumnya pada tahap I, telah diserahkan bantuan untuk penebusan ijazah kepada 117 siswa dengan nilai Rp 596 juta.
Melalui program ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap tidak ada warga Jakarta yang tertahan ijazahnya karena keterbatasan biaya.
Baca Juga : Pramono Anung Bakal Tebus Ijazah yang Masih Ditahan Sekolah, Tapi Ada Syaratnya
“Upaya ini akan terus dilanjutkan karena masih terdapat 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah,” ucap Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Diharapkan, setelah mereka mendapatkan ijazah, mereka dapat melanjutkan pendidikannya dan memanfaatkannya untuk memperoleh pekerjaan.
Pramono mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari realisasi quick wins 100 hari kepemimpinan Pramono dan Wakilnya, Rano Karno (Si Doel). Mereka mengklaim bahwa mereka menempatkan penyempurnaan layanan dasar pendidikan menjadi salah satu program prioritas utama untuk mewujudkan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta Chico Hakim mengatakan langkah tersebut dilakukan oleh pihak Pemprov Jakarta dengan Baznas Bazis DKI yang diklaim sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak.
Baca Juga : Ada Belasan Ribu Ijazah yang Tertahan di Sekolah, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 500 Juta untuk Tebus Semua
“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan peluang hanya karena kendala ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi Pemprov Jakarta pada Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa program bantuan penebusan ijazah ini menyasar para lulusan yang berasal dari keluarga tidak mampu dimana ijazahnya tertahan karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi.***