Connect with us

Lapsus

Wacana Presiden Tiga Periode, Jangan Diseriusin, Fokus Upaya Mengatasi Pandemi Covid-19

Diterbitkan

pada

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto dokumentasi: setkab.go.id)

FAKTUALid – Indonesia mempunyai sejarah kelam saat pemerintahan negeri ini dipimpin  presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode atau lebih dari sepuluh tahun.

Soekarno atau Bung Karno (Proklamator dan Presiden tahun 1945 – 1967) dan penggantinya yakni Soeharto yang akrab dengan panggilan Pak Harto (Presiden tahun 1967- 1998). Kini nama mereka bagai dua sisi mata uang dimata rakyat Indonesia, sisi pertama pujian, dan sisi kedua hinaan atau hujatan.

Tulisan ini tidak membahas khusus soal dua sisi Bung Karno dan Pak Harto, tapi sejarah mencatat masa akhir kepemimpinan mereka diwarnai kisah pilu keduanya, seakan sebagian bangsa Indonesia melupakan sisi positif atau keberhasilan mereka.

Tidak heran, saat belakangan ini muncul wacana agar sebaiknya presiden Indonesia bisa menjabat tiga periode, sontak langsung mendapat berbagai tanggapan. Tanggapan yang yang paling mengemuka adalah penolakan terhadap  wacana tersebut.

Seperti diketahui, beberapa kalangan kabarnya mulai mendorong Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon presiden (capres), bahkan diduetkan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Walau dituding bertentangan dengan konstitusi, kelompok yang menamakan diri Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) tidak membubarkan diri, bisa jadi sekadar ‘tiarap’ dulu.

Advertisement

Mungkin…untuk benak orang awam politik atau konstitusi, bisa disebut wacana itu hal “wajar” kalau Presiden Jokowi ngotot ingin dipilih lagi dalam Pemilu 2024 nanti. Jokowi adalah Presiden tahun 2014 – 2019 dan periode kedua, tahun 2019 hingga 2024 nanti.

Tetapi faktanya Jokowi sudah berulangkali menegaskan penolakan wacana itu. Partai pendukung utama Jokowi, PDI Perjuangan juga menolak wacana itu. Bahkan ormas pendukung Jokowi juga tidak menginginkan itu.

Jokowi bahkan menegaskan, dirinya merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

“Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019).

Karena wacana itu terus mengemuka, bahkan kian santer maka Jokowi menegaskan kembali sikapnya itu di tahun 2021.

Advertisement

Jokowi menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, 15 Maret 2021.

Jokowi menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Advertisement

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi

Ada Yang Kepengen ?

Partai pendukung utama Jokowi juga sudah menegaskan sikap mereka. Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa partainya menolak adanya gagasan masa jabatan presiden tiga periode.

“Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, 20 Juni 2021.

Selain itu, Wakil Ketua MPR ini mengatakan PDIP juga menolak adanya narasi presiden dipilih MPR.

Advertisement

Basarah mengatakan jika ada amandemen, PDIP ingin amandemen terbatas yakni supaya MPR bisa menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Sama sekali kita tidak pernah membahas presiden dipilih oleh MPR, sikap PDIP ini adalah amandemen terbatas, artinya tidak mau melebar ke mana-mana, hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945 yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan dan haluan pembangunan nasional,” paparnya.

Basarah menjelaskan adanya amandemen agar MPR menetapkan GBHN itu guna pembangunan nasional terus berlanjut.

Sehingga, tambah dia, ketika pemimpin berganti, program pembangunan nasional tidak berhenti.

PDIP akan menarik diri dari agenda amandemen terhadap UUD 1945 jika mengarah kepada perubahan masa jabatan presiden.

Advertisement

“Kalau ada agenda itu secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut. Apalagi misalkan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik baik di MPR dan PDIP,” tegas Basarah.

Sebelum Basarah memberi penegasan ulang, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah tegas membela Presiden Joko Widodo terkait dengan tuduhan akan mengamandemen UUD  Tahun 1945 menyangkut masa jabatan kepresidenan dari dua periode menjadi tiga periode.

“(Jokowi – Red.) Berkeinginan katanya tiga periode. Yang omong itu yang kepengen sebetulnya. Siapa tahu suatu saat dia bisa tiga periode,” kata Megawati saat meluncurkan buku Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarnoputri Melestarikan Alam, yang dipusatkan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, 24 Maret 2021.

Menurut Megawati, tudingan itu tidaklah berdasar karena aturan main sudah ada diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang. Presiden pun tak bisa begitu saja mengubah isi UUD NRI Tahun 1945.

“Memang presiden bisa mengubah keputusan secara konstitusi? ‘Kan tidak…. ‘Kan tidak,” kata Pesiden kelima RI itu.

Advertisement

Jangan Didorong – Dorong

Senada dengan pengurus PDI Perjuangan, maka Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas mengajak semua pihak agar tidak mendorong-dorong Joko Widodo untuk menjabat presiden tiga periode.

Michael Umbas dalam keterangannya di Jakarta, 20 Juni 2021 menyampaikan ajakannya karena sejumlah kalangan mendorong Presiden Jokowi kembali menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, kata dia presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi.

Advertisement

Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.

“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” kata Umbas.

Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Menurut Umbas apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamandemen UUD 1945.

Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.

Advertisement

Umbas pernah dipercaya menjadi ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi pada 2016. Silatnas yang dihadiri langsung Jokowi, kala itu, momentum pertama kali seluruh relawan mencanangkan gerakan “Jokowi Dua Periode”.

“Waktu itu aja ketika kami gaungkan gerakan itu, beliau sampaikan tidak relevan, masih fokus kerja dulu karena baru mau dua tahun menjabat. Intinya beliau tidak haus kekuasaan lah,” kata Umbas.

Umbas menyatakan Jokowi sudah berkali-kali merespons isu tersebut dan tegas menolak. Hal ini semestinya dapat dipahami oleh para pihak yang seolah-olah ingin menjerumuskan Jokowi untuk mengkhianati amanat reformasi.

“Andai kata Pak Jokowi memang berniat tiga periode, pasti kami para relawan lebih tahu duluan. Ketika kami dipanggil berdiskusi tidak pernah tergambar, termanifestasi niatan itu sama sekali dari Pak Jokowi, sebaliknya kita sudah dengar berulang kali beliau menolak masa jabatan presiden tiga periode,” katanya.

Kebutuhan Menyelesaikan Masalah

Advertisement

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Valina Singka  mempertanyakan motif kelompok tertentu yang menyebar wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke publik.

Ia berpendapat keinginan mengubah pasal-pasal pada konstitusi negara harus didorong oleh kebutuhan menyelesaikan masalah yang saat ini dihadapi oleh masyarakat.

“Itu harus jelas, bagian mana yang diusulkan (untuk) diamandemen dan alasannya. Itu yang harus dikejar. Bagian mana dan apa alasannya,” kata Prof Valina saat sesi bedah wacana Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, 24 Mater 202 lalu.

Menurut dia, jika nantinya wacana amandemen UUD 1945 secara resmi diusulkan ke MPR RI, maka anggota parlemen harus melakukan evaluasi dan pendalaman terkait alasan-alasan mengubah konstitusi negara.

“(Jika wacana itu resmi diusulkan–Red) perlu dilakukan evaluasi apa persoalan kebangsaan kita yang muncul sekarang ini. Apakah (masalah) itu diakibatkan oleh konstitusi atau oleh regulasi Undang-Undang belum sesuai maksud konstitusi. Apa soal leadership (kepemimpinan)? Apa soal budaya politiknya,” sebut Prof Valina.

Advertisement

Ia lanjut menerangkan saat ini masyarakat Indonesia masih menghadapi masalah, seperti kemiskinan, kesenjangan, tidak meratanya distribusi kekayaan negara, dan politik transaksional yang kerap ditemukan dalam partai politik dan pemilihan umum.

“Ini semua apakah karena konstitusi atau sebetulnya bukan? Ini harus dilakukan evaluasi secara mendalam dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar pakar politik itu.

Jika memang tidak ada masalah mendesak yang disebabkan oleh konstitusi negara, maka usulan amandemen pun tidak dibutuhkan, demikian Prof Valina.

Ia mengingatkan amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, yang menjadi amanah reformasi, tidak dapat dipisahkan dari upaya bersama membangun sistem politik agar lebih demokratis.

Prof Valina menerangkan reformasi konstitusi dan demokratisasi selalu terkait karena konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara mengatur pembatasan kekuasaan, termasuk di antaranya membatasi masa jabatan presiden sampai maksimal dua periode.

Advertisement

Prof Valina Singka merupakan salah satu pihak yang terlibat langsung dalam proses amandemen UUD 1945. Ia sempat menjabat sebagai anggota MPR Fraksi Utusan Golongan, yang kemudian ditugaskan oleh fraksi menjadi anggota Badan Pekerja MPR, khususnya panitia ad hoc 3.

Badan itu, beserta panitia ad hoc di dalamnya, dibentuk pada Sidang Umum MPR RI 1999, yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Badan pekerja MPR saat itu menerima mandat mengamandemen beberapa pasal dalam UUD 1945, kata Prof Valina.

“Dua hal utama (amandemen) fokusnya memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan kedua membatasi kekuasaan presiden,” ujar dia saat menceritakan alasan amandemen UUD 1945 pascajatuhnya Orde Baru.

Tidak Rasional

 

Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan mengatakan wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan, karena merupakan hal yang tidak rasional.

“Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi,” kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (25/3/2021), terkait wacana mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Ia mengatakan konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Artinya seorang presiden atau wakil presiden hanya boleh menjabat paling banyak 2×5 tahun.

Aturan konstitusi ini, kata dia, sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi, karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.

Untuk itu, katanya lagi, konstitusi Indonesia telah membatasi kekuasaan itu, sehingga tidak perlu ada gagasan untuk menambah masa jabatan kepala negara, apalagi sampai dipolemikkan berbagai pihak.

Advertisement

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, perubahan masa jabatan kepala negara bisa terjadi melalui amendemen UUD 1945, namun tidak bisa mengamendemen konstitusi hanya secara khusus mengganti masa jabatan kepala negara.

“Usia amendemen konstitusi kita baru 19 tahun, lalu mau diamendemen lagi tentu itu tidak bagus, tidak memberikan kepastian hukum,” katanya pula.

Lebih lanjut Johanes mengatakan jika wacana ini digulirkan pihak tertentu dengan alasan kinerja kepala negara saat ini dinilai bagus, maka tidak tepat menjadi dasar untuk mengubah konstitusi.

“Kalau kinerja Presiden Joko Widodo saat ini dinilai bagus maka harus menjabat lagi, lalu bagaimana jika ada presiden-presiden selanjutnya korup, apakah konstitusi akan diamendemen lagi,” kata dia lagi.

Konsitusi, ujar dia, mengatur hal-hal prinsip atau pokok yang perubahannya tidak boleh dilakukan secara cepat.

Advertisement

Karena itu, Johanes meminta para pemangku kepentingan untuk tidak menanggapi serius wacana seperti ini, karena hanya menyita waktu dan tenaga yang semestinya difokuskan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak bagi kemajuan bangsa dan negara.  (Dari Berbagai Sumber) ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement