Lapsus
Amandemen UUD 1945 ? Sekarang Konsentrasi Indonesia Berjuang Untuk ‘Merdeka’ dari Covid-19

Saat ini Indonesia tengah berjuang mengatasi pandemi Covid-19, salah satu programnya adalah melaksanakan vaksinasi. (Foto: Istimewa)
FAKTUALid – Di tengah perjuangan berat Indonesia mengatasi pandemi Covid-19 dan mengangkat perekonomian yang terpuruk akibat pandemi virus mematikan itu, suara mengenai perlunya dilakukan amandemen UUD 1945 terus saja mengemuka. Amandemen itu untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Suara perlunya amandemen itu cukup mengusik berbagai kalangan untuk angkat bicara. Dari pengamatan sederhana, kalangan awan bisa menangkap atau mengambil kesimpulan, sebagian besar kalangan di Indonesia menolak dilakukannya amandemen UUD 1945, yang dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Apakah kekhawatiran itu beralasan ? Mungkin bisa diperdebatkan. Tetapi sudah begitu pentingkah wacana Amandemen UUD 1945 digaungkan sekarang ini? Dengan pola pikir sederhana, sebagian besar akan menjawab tidak penting !!
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan mungkin bisa mewakili kita untuk menegaskan mengapa wacana Amandemen UUD 1945 itu kita sebut tidak penting.
Prof Asep mengungkapkan ada tiga alasan mengapa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak perlu dilakukan.
Alasan yang pertama adalah tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan UUD 1945 di-amendemen.
“Jadi apa urgensinya, memang belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar,” kata Asep Warlan ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/8/2021).
Asep menilai pembahasan amendemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini secara pemilihan waktu sangat tidak tepat.
Menurut dia, urgensi saat ini yang harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
“Hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk,” katanya.
Walaupun ada tujuh persen orang bilang itu kan sekedar angka namun masyarakat sekarang sedang berat dan yang kedua sedang menangani pandemi COVID-19.
“Kalau kita bicara COVID-19 berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga lembaga negara, agar kita lepas merdeka dari covid ini,” kata Asep.
Alasan yang kedua, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini adalah tidak ada jaminan untuk tidak akan melebar dan meluas kemana-mana.
Asep menilai pembahasan amandemen UUD 1945 ini bisa menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.
“Dan jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Tidak ada jaminan kita makan bersama, hari ini besok jadi lawan dalam politik mah. Jadi hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode, bisa jadi melebar,” ujarnya.
Kemudian alasan yang ketiga adalah bisa melemahkan sistem presidensial.
Wacana pembahasan amendemen UUD 1945 yang memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden tapi dikontrol ketat oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD).
“Jika seandainya dia masih tidak berubah strukturnya bisa menjadi melemahkan presidensial. Hal ini bisa melemahkan sisi presidensial atau paling tidak akan mengubah kriteria karateristik presidensial yang kita anut dalam Undang-Undang Dasar,” katanya.
Terkait pembahasan PPHN, Asep menyarankan apabila Ketua MPR bersikeras ingin memasukkan haluan negara sebaiknya tetap menggunakan UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Menurutnya, jika UU tersebut masih memiliki kekurangan, sebaiknya ubah saja UU tersebut dibanding harus mengamandemen UUD 1945.
“Ada konsekuensi, ketika dulu ada GBHN itu kan Presiden sebagai mandataris, maka letaknya posisi struktur ketatanegaraannya MPR paling atas lembaga tertinggi,” kata dia.
“Nah itu sekarang dia membuat PPHN tapi yang sederajat dengan pemerintah, walaupun ini sebenarnya multifungsi, tapi orang lihat kan akan dipersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat PPHN itu yang dilaksanakan oleh Presiden. Apa bedanya dengan undang-undang kalau begitu,” lanjutnya.
Hal tersebut merupakan kompleksitas ketatanegaraan sehingga, menurut Asep Warlan, MPR seharusnya menyiapkan saja dulu rencana tersebut jangan sekarang dilakukan sekarang.
“Konsep-konsepnya substansinya seperti, apa mau dibawa kemana negara ini kalau GBHN, nanti misalnya pada saat Pemilu berikutnya diserahkan kepada MPR yang akan datang mudah-mudahan suasananya lebih tenang lebih kondusif. Jangan sekarang,” kata Asep.
Bisa Sangat Terbuka
Sama seperti Prof. Asep, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari juga menilai tidak ada hal yang mendesak terkait wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Rencana Amandemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.
“Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan MPR terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru,” ujar Feri yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Rabu (18/8/2021).
Feri menduga, pembahasan amandemen itu akan melebar. Meski pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Tetapi perlu diketahui dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul itu untuk masuk, sehingga bisa berkembang.
“Tidak ada kekuatan yang bisa mencegah mereka membahas lebih jauh. Bahkan di konstitusi juga tidak diatur kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak,” jelasnya.
Feri menyakini, amendemen Ini akan menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya. Konsekuensinya, lanjutnya, MPR akan merasa dirinya sebagai lembaga tertinggi. Sehingga nantinya lembaga itu akan membuka ruang kekuasaan lebih jauh.
“Bukan tidak mungkin akan mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR, atau menambah kekuasaan-kekuasaan lain yang menurut saya bersebrangan dengan arah reformasi demokrasi yang sudah kita lakukan sebelumnya,” tambahnya.
Feri mengatakan jika MPR memiliki niat yang bak, seharusnya menggunakan hasil perubahan kelima UUD 1945 yang dibentuk l Komisi Konstitusi pada tahun 2002 untuk membuat draf perubahan kelima.
Menurutnya, banyak hal yang jauh lebih baik daripada perubahan keempat. jika itu yang dibahas, lanjut Feri mungkin publik akan jauh menerima karena memang niatnya jauh lebih baik.
“Dibahas ya, MPR setuju tidak setuju saja. Jangan dibahas untuk kemudian mengembangkan kepada tujuan-tujuan yang ingin mereka lakukan secara politik,” tegasnya.
Pengamat politik Prof. Ali Munhanif juga mempertanyakan tingkat urgensi dari rencana amandemen tersebut. Menurut dia, tantangan politik dan ekonomi bangsa sangat berat, setidaknya hingga lima tahun ke depan.
“Tidak ada urgensinya melakukan amandemen UUD 1945, apalagi hingga lima tahun mendatang agenda kenegaraan kita ke depan akan fokus pada menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memastikan politik yang kondusif dan stabil,” kata Ali, Kamis (19/8/2021).
Ia menyebut bahwa ekonomi Indonesia selama dua tahun terakhir telah terpukul hebat akibat pandemi Covid-19 sehingga elite dan pimpinan politik sebaiknya memiliki prioritas kerja pada pemulihan ekonomi.
“Sebaiknya elite politik, termasuk pimpinan parpol, menjaga sense kenegaraan yang tangguh, untuk tidak membuka wacana amandemen UUD. Karena hal itu akan memancing polemik hebat dan bisa dimanfaatkan secara liar di luar wacana perubahan UUD yang terbatas tadi,” kata ujar Ali.
Menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Karena hal itu berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
“Di negara manapun, selalu ada prasyarat politis, ekonomi maupun kebudayaan yang memberi kemungkinan terjadinya amandemen konstitusi. Nah, saat ini kita sudah berada di rel yang benar soal pelaksanaan demokrasi dalam presidensialisme. Kita perkuat itu saja,” ujarnya.
Ali menilai wacana Bamsoet untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amandemen adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan.
“Institusi semacam PPHN atau GBHN tidak diperlukan karena program-program pembangunan terukur dalam ajuan visi-misi presiden atau pemerintah. Karena pokok-pokok arah pembangunan melekat dalam visi dan misi presiden terpilih, yang sudah diuji pada waktu kampanye Pemilu,” ujarnya. (dari berbagai sumber) ***













