News
Buntut Pemecatan dr Terawan, MenkumHAM: Perlu UU yang Menegaskan Izin Praktik Dokter Masuk Ranah Pemerintah

MenkumHAM Yasonna H Laoly. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus pemecatan dr Terawan Agus Putranto menjadi pelajaran berharga bagi Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menilai, Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.
Dengan adanya Undang Undang maka organisasi kedokteran tidak bisa memecat anggota seenaknya saja. Karena itu akan mematikan karir dan profesi seorng dokter.
“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulis Laoly pada akun media sosial miliknya, Rabu (30/3/2022).
Dalam unggahannya, dia juga menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto –seorang spesialis radiologi– dari keanggotaan.
“Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien,” kata dia.
Dalam tulisannya, Laoly yang juga politikus dari PDI Perjuangan menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto.
Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.
“Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.
Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta. ***














