Connect with us

Hukum

Perdagangan Minyak Goreng Curah Resmi Dilarang Tahun 2022

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Minyak goreng curah resmi dilarang untuk diperdagangkan di Tanah Air mulai 1 Januari 2022. Pemerintah menegaskan hanya minyak goreng kemasan yang bisa diperjual-belikan mulai tahun depan.

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan, semua pihak terkait harus mulai bersiap diri dan menyiapkan antisipasi seiring akan diterapkannya larangan minyak goreng curah.

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan di Pasal 27nya mengamanatkan, pada saat Permendag ini berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa beredar di pasar dan diperdagangan namun sampai tanggal 31 Desember 2021.

“Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersialan lebih baik,” kata Musdalifah dalam sebuah webinar, Rabu (23/6/2021).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Susi Herawaty mengatakan, diharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal.

Advertisement

Kemendag, ucapnya, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.

“Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap,” ucapnya.

Kelengkapan regulasi untuk mengatur perdagangan minyak goreng, tuturnya, sudah lengkap. Parameter mengenai label keamanan pangan hingga Standar Nasional Indonesia , ujarnya, pun telah diatur secara detail.

Pihaknya optimistis, larangan minyak goreng curah itu sekaligus bisa menekan atau bahkan meniadakan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Sebab, tuturnya, komoditas minyak goreng sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni harus diperdagangkan dalam kemasan yang memiliki label terdaftar.

“Kami rasa ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah peredaran minyak jelantah yang kita khawatirkan bersama,” ujar Susi.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement