Connect with us

Nusantara

Bawaslu: Ciptakan Suasana Kondusif pada PSU Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu) Kalimantan Selatan Erna Kasypiah. (Ist)

Ketua Bawaslu) Kalimantan Selatan Erna Kasypiah. (Ist)

FAKTUALid – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang akan berlangsung 9 Juni 2021 diharapkan berjalan dalam suasana kondusif. Jangan ada provokasi yang dapat memicu inkondusivitas sehingga akan mengganggu jalannya PSU.

Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Erna Kasypiah di Banjarmasin, Sabtu (5/6/2021).

“Kita semua harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan PSU yang aman, damai, tertib dan lancar,” ujar Erna.

Erna mengakui, pihaknya telah mengidentifikasi adanya spanduk, baliho atau bentuk lain yang menunjukkan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas serta menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi PSU yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Karena itulah, Bawaslu setempat menertibkan semua pelanggaran tersebut, guna mendorong partisipasi masyarakat secara luas dan mewujudkan Kalsel kondusif selama tahapan PSU hingga hari pencoblosan.
Erna mencontohkan ada selebaran ajakan politik uang asal jangan diikuti permintaan penyuap. Hal itu ditegaskannya keliru besar dan tidak mendidik masyarakat sebagai pemilik hak suara.

Advertisement

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang suap politik sama-sama dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

PSU Pilgub Kalsel akan digelar pada 827 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kecamatan pada satu kota dan dua kabupaten, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Seperti dilansir antaranews.com, Pilgub Kalsel 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggelar PSU antara dua kandidat, yaitu petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement