Connect with us

Nusantara

Polres Sukoharjo Ungkap Curanmor, 11 Motor Diamankan

Diterbitkan

pada

11 motor hasil curanmor yang berhaeil diamankan Polres Sukoharjo. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polres  Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 11 motor hasil curian.

Saat beraksi di depan Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo pada Senin (16/5/2022) lalu, pelaku S (41) warga Bantul Yogyakarta dan HS (42) warga Ceper, Klaten berpura-pura mengikuti shalat berjamaah di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo.

“Ketika para jamaah sedang shalat, kedua pelaku ini kemudian berpura-pura ada keperluan dan pergi keluar masjid. Kemudian pelaku melancarkan aksinya menggondol motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk membobolnya,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (10/6/2022).

Kedua pelaku curanmor itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43) di depan masjid tersebut.

Korban yang mengetahui motornya hilang seusai shalat lansung melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Akhirnya setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku di daerah Gantiwarno, Kabupaten Klaten,” jelasnya lagi.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya melakukan aksinya di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo, saja. Namun didapatkan juga barang bukti lainnya berupa 11 motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya  7 (tujuh)  tahun.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pelaku ditahan pada tahun 2020 yang lalu atas kasus yang sama,” pungkasnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement