Connect with us

Nusantara

KPP Madya Surakarta Kembali Sita Aset Penunggak Pajak

Diterbitkan

pada

 

Sejumlah aset penunggak pajak yang disita petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset kepada penunggak wajib pajak. Penyitaan aset tersebut dilakukan kepada enam wajib pajak di Kabupaten Cilacap atas tunggakan pajak yang yang mencapai Rp8,2 miliar.

Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan bermotor. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap.

“Penyitaan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 15 hingga 17 Februari 2022. Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” jelas Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Sabtu (19/2/2022).

Guntur juga mengatakan penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Advertisement

Tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun ini sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak,” jelasnya lagi.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement