Nusantara
Awal Tahun, Gibran Rombak Besar-Besaran Pejabat di Pemkot Solo

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Solo. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Awal tahun 2022, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merombak besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Sebanyak 829 pejabat baru dilantik, Senin (3/1/2021) di Balai Kota Solo.
Dalam pelantikan ini, ada 34 pejabat eselon 2 yang sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2021, namanya diganti menjaadi pejabat pimpinan tinggi. Sementara 52 pejabat eselon 3 dalam SOTK baru diganti dengan nama pejabat administrator dan pejabat eselon 4 yang jumlahnya 651 berganti nama menjadi pejabat pengawas.Pemkot Solo melakukan proses seleksi terbuka untuk pengisian pejabat fungsional.
“Kemarin kan seleksi terbuka, penilaian dari situ dan performan selama ini di dinas sebelumnya. Itu saja,” jelas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka seusai pelantikan.
Gibran juga mengatakan ada indikator khusus yakni dengan melakukan seleksi semuanya. Tetapi menurutnya yang paling penting adalah kesiapan menghadapi tantangan zaman.
“Tantangan zaman sekarang beda,” katanya.
Disinggung kepala dinas harua cakap dalam sosial media, Gibran mengatakan hal tersebut juga disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Kemarin jadi salah satu penilaian terutama di dinas-dinas yang menangani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Litbang,” jelasnya lagi.
Pihaknya juga menekankan akan ada reward dan punishment. Reward akan diberikan bagi setiap OPD yang menyelesaikan serapan anggaran dan pekerjaannya tepat waktu. Ini sekaligus menjadi Key Performance Indicators (KPI) untuk capaian masing-masing OPD.
“Yang saya tekankan adalah serapan anggaran dan kecepatan melayani masyarakat. Fokusnya dua itu saja, yang kemarin serapan anggaran sudah baik ini harus lebih baik lagi. Karena menyangkut pemulihan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, terkait reward dan punishment, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan reward yang diberikan kepada ASN berupa penambahan penghasilan atau uang.
“Sedangkan punishment bisa berupa teguran hingga pengguramgan insentif penghasilan.Nanti bisa di evaluasi, sementara ini banyak capaian-capaian kinerja yang tidak sesuai jadwal,” pungkasnya. ***













