Nusantara
Jumlah Tersangka Pelaku Sodomi Santri Bertambah

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Kasus oknum guru ngaji yang nekat mencabuli santrinya sendiri di Sidoarjo semakin melebar. Menyusul penangkapan tersangka A (31), kali ini giliran kakak tersangka berinisial EW (36) yang diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena kasus serupa.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief, tersangka pedofil yang memiliki dua anak ini memang kakak dari tersangka A. “Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan adiknya,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Saat kasus itu terungkap, tersangka EW yang asal Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu sedang pulang kampung. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan oknum pembina rumah Tahfidz Al Mutahammisun itu, berhasil diringkus di rumahnya.
Seperti pernah diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu donatur terhadap tingkah aneh para santri di rumah di rumah yang dijadikan yayasan pondok pesantren Al Mutahammisun di Sidoarjo tersebut. Tersangka oknum guru ngaji A yang ditangkap pertama itu diduga telah menyodomi para santrinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah bocah yang menjadi korban pelampiasan seks menyimpang tersangka A itu mencapai sekitar 25 santri laki-laki. Dari jumlah itu, 10 diantaranya mengalami luka robek di bagian dubur.
Santri yang dijadikan pelampiasan nafsu itu mayoritas bocah yatim yang berasal dari luar Sidoarjo yang tinggal di rumah tersangka. Modusnya, tersangka memasuki kamar santrinya di atas pukul 22.00 WIB.
Bila di kamar ada beberapa anak, tersangka menyuruh mereka keluar dan hanya menyisakan satu anak saja yang selanjutnya dijadikan obyek untuk memuaskan hasrat seks menyimpang tersangka.
Jumlah yang disodomi sang kakak lebih sedikit. Karena tersangka EW mengaku hanya menyodomi 3 santri sejak tahun 2018 lalu. Perbuatan seks menyimpang itu dilakukan karena pelaku lama tidak pulang ke kampung halaman.
Untuk melampiaskan nafsunya, bapak dua anak ini meniru adiknya yang melakukan pencabulan pada santrinya sendiri. Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(Akbar Surya)***












