Nusantara
Terjerat Hutang, Mantan Karyawan Leasing Di Mojokerto Gelapkan Mobil

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat menggelapkan 12 unit kendaraan. Pelaku berinisal AD (27) mengaku melakukan aksinya itu untuk membayar hutangnya yang sudah menumpuk hingga Rp200 juta.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, pelaku diamankan berdasarkan pengaduan yang masuk. “Kita masih kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak beraksi sendirian,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku melakukan aksinya dengan berbagai cara.
Dalam aksinya, pelaku mengincar mobil yang sedang ditawarkan oleh pemiliknya di media sosial. Berdalih tertarik dengan mobil yang sedang ditawarkan, pelaku mengajak korbannya bertemu di kantor leasing di Kota Mojokerto dengan alasan mencairkan dana pembayaran.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pelaku yang pernah bekerja di perusahaan leasing di Mojokerto itu, membujuk korban agar mau melepas kendaraannya untuk ditawarkan kembali ke calon pembeli lain. Pelaku memberikan uang DP untuk meyakinkan para korbannya.
Baru setelah korbannya tidak curiga, mobil itu langsung dibawa kabur. Sejumlah kendaraan yang berhasil dibawa kabur itu diantaranya Honda Jazz, Civic, dan Xenia.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru beraksi sekitar 1 bulan karena terjerat hutang. selain menyasar perorangan, pelaku juga mengincar mobil rental.
Pelaku membawa kabur 6 mobil rental yang disewa pelaku. Modusnya, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus ini, karena ada jasa dari perusahaan finance juga yang indikasinya mengucurkan dana. “Nanti ihat secara substansi pidana, apakah harus ikut bertanggung jawab atau tidak,” ujarnya.
Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***











