Connect with us

Nusantara

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Malang

Diterbitkan

pada

Tersangka saat diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja seberat 2,6 kilogram. Narkoba yang terdiri dari 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kg ganja itu diperoleh dari seorang kurir berinisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkoba pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Kelurahan Klojen. “Petugas mendapati tersangka kurir MRD dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, transaksi narkoba itu di tepi Jalan Kopral Usman Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Polisi yang siaga di lokasi, melihat tersangka yang gelagatnya mencurigakan.

Aparat bereaksi cepat dan langsung melakukan penangkapan. saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu beratnya lebih dari 1,04 kg. Selanjutnya ditemukan juga ganja seberat lebih dari 1,6 kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRD berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja milik seseorang berinisial A. Yang bersangkutan menyerahkan sabu dan ganja kepada tersangka MRD yang dijanjikan akan mendapat upah Rp2,5 juta untuk setiap kali pengiriman.

Awalnya tersangka menerima sabu sebanyak 1,04 kg dan ganja sebanyak dua kg untuk diedarkan sesuai perintah A. Saat ditangkap, pelaku baru mengedarkan sebagian ganja, dan untuk yang jenis sabu belum sempat diedarkan.

Advertisement

Pelaku sudah 5 kali menerima perintah A untuk mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Kota Malang. Kini polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada A.

Sementara pelaku, oleh polisi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement