Connect with us

Nusantara

Bawa Ratusan Botol Miras Saat Ramadan, Sepasang Remaja Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Kedua pelaku pelaku saat diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Momen Remadan ternyata belum mampu menekan kasus peredaran miras. Bahkan di Tulungagung, sepasang remaja tertangkap tangan saat sedang membawa ratusan botol miras yang hendak diperjual belikan.

Kedua pelaku, NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar dan SL (18) laki-laki asal Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ditangkap saat cash on delivery (COD) minuman keras jenis arak jowo (Arjo).

Keduanya ditangkap di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri

“Sebelumnya kami mendapat informasi adanya pengiriman arak jowo di wilayah hukum Polsek Ngantru,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Rabu (27/4/2022).

Polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi NS dan SL tengah mengantar barang pesanan. Keduanya tidak bisa berkutik karena membawa minuman keras dalam jumlah besar.

Advertisement

Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 120 botol arak jowo tanpa merek, yang masing-masing berisi setengah liter. Miras itu dikemas dalam 4 kardus besar yang masing-masing berisi 40 botol.

Saat ditemukan, kardus itu dibungkus plastik dan dilakban seperti lazimnya paket kiriman antar kota. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ngantru untuk proses hukum lebih lanjut.

Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke wilayah Blitar.

Oleh polisi, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, subsider UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 KUHP.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement