Connect with us

Nasional

Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang, Prabowo Minta Dicabut dan Diusut Tuntas

Diterbitkan

pada

Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang, Prabowo Minta Dicabut dan Diusut Tuntas

Pagar laut misterius di Tangerang mengganggu aktivitas para nelayan di sekitarnya. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo Subianto meminta polemik pagar laut misterius di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten disegel dan dibongkar serta diusut tuntas. Hingga kini kejelasan soal keberadaan pagar laut tersebut masih simpang-siur.

Diketahui pagar laut di Tangerang yang telah dibangun sepanjang 30,16 kilometer itu mengganggu aktivitas para nelayan. Mereka jadi sulit untuk mencari ikan karena adanya pagar pembatas tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan Prabowo memerintahkan pagar tersebut disegel, dicabut, dan diusut hingga tuntas, termasuk pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga : Pagar Laut Tangerang Banten Kerjaan Orang Serakah, Habib Ali Alwi: Pemerintah Pusat Harus Bersikap

“Beliau sudah setuju, pagar laut itu pertama disegel, kemudian dicabut, dan diusut siapa yang bertanggung jawab,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Muzani tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan keterkaitan pagar laut tersebut dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK 2). “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya ketua MPR,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Kabupaten Tangerang bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
“Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu saat meninjau lokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

Wahyu menjelaskan lokasi pemasangan pagar laut masih berstatus kawasan hutan lindung, yang tidak boleh digunakan tanpa izin resmi. “Status kawasan hutan lindung tidak boleh diapa-apakan. Prosesnya harus melalui kajian dampak lingkungan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Baca Juga : Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel KKP Atas Perintah Prabowo

Wahyu juga menambahkan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pagar laut tersebut. “Jika Kementerian Kehutanan menyetujui, barulah tata ruangnya diatur melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” paparnya.

Perintah tegas dari Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap pembangunan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polemik pagar laut di Tangerang sekaligus menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia.***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca