Connect with us

Nasional

Pernikahan Dini Masih Tinggi di Lamongan, 163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah dan 55 Anak Hamil Duluan

Diterbitkan

pada

Pernikahan Dini Masih Tinggi di Lamongan, 163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah dan 55 Anak Hamil Duluan

Di Lamongan, angka pernikahan dini masih sangat tinggi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Praktik pernikahan usia anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025, ratusan permohonan dispensasi nikah tercatat masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, dengan sebagian di antaranya didorong oleh kehamilan sebelum menikah.

Berdasarkan data PA Lamongan, terdapat 163 anak yang mengajukan dispensasi nikah atau diska selama 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 pemohon diketahui mengajukan permohonan lantaran telah hamil di luar ikatan pernikahan. Adapun pemohon lainnya mengaku mengajukan diska karena berbagai alasan mendesak, termasuk kekhawatiran keluarga terhadap risiko pergaulan bebas.

Baca Juga : Waduh Angka Pernikahan Dini di Solo Cukup Tinggi

Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara dispensasi nikah tersebut telah diproses dan diputus oleh pengadilan. Ia menyebut, dari total permohonan yang masuk, mayoritas dikabulkan.

“Dari 163 perkara yang masuk, pengadilan mengabulkan 156 perkara, tiga perkara dicabut, dan masih ada tujuh perkara yang menjadi sisa beban perkara tahun 2025,” ujar Mazir, Kamis (8/1/2026).

Mazir juga memaparkan sebaran asal pemohon dispensasi nikah. Menurutnya, pemohon terbanyak justru berasal dari luar Kabupaten Lamongan dengan jumlah mencapai 33 pemohon. Sementara itu, terdapat sejumlah kecamatan di Lamongan yang tidak mencatatkan permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun lalu.

Advertisement

Baca Juga : BKKBN Ingatkan Pernikahan Dini Berpotensi Tingkatkan Kematian Ibu dan Anak

“Kecamatan Sarirejo, Solokuro, dan Karenggeneng nihil pemohon dispensasi nikah,” katanya.

Tingginya angka dispensasi nikah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lamongan, kata Mazir, terus berupaya menekan praktik pernikahan dini melalui berbagai langkah preventif, termasuk edukasi seksualitas yang lebih komprehensif bagi remaja serta penguatan peran keluarga dalam pengawasan dan pendampingan anak.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kasus kehamilan tidak diinginkan sekaligus menekan angka pernikahan usia anak di Lamongan pada tahun-tahun mendatang.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement