Connect with us

Nasional

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru pada 2025

Diterbitkan

pada

Gedung Sarinah Jakarta salah satu dari 16 cagar budaya baru. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 objek baru sebagai cagar budaya sepanjang 2025. Penetapan tersebut terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah dan perkembangan kota.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan warisan budaya Jakarta.

Menurut dia, objek-objek tersebut ditetapkan setelah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Penilaian dilakukan terhadap nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan yang melekat pada masing-masing objek.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Miftahulloh di Jakarta, Sabtu.

Dengan tambahan tersebut, jumlah total cagar budaya yang tercatat di wilayah Jakarta kini mencapai 322 objek. Rinciannya meliputi 21 benda cagar budaya, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, serta dua kawasan cagar budaya.

Advertisement

Miftahulloh menjelaskan objek-objek yang ditetapkan tidak hanya bernilai sebagai peninggalan fisik, tetapi juga memiliki fungsi sebagai sumber pengetahuan, sarana pendidikan, dan bagian penting dalam pembentukan karakter budaya masyarakat Jakarta.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga terus melakukan pendataan dan kajian terhadap berbagai objek bersejarah di ibu kota. Selain itu, pembinaan kepada pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya dilakukan agar proses pelestarian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemerintah provinsi pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut.

Beberapa bangunan yang masuk dalam daftar cagar budaya baru antara lain Istana Merdeka, Istana Negara, Gedung Sarinah, serta Gereja Katolik Santa Theresia di Jakarta Pusat. Selain itu terdapat pula Pantjoran Tea House di Jakarta Barat dan Menara Air Balai Yasa Manggarai di Jakarta Selatan.

Untuk kategori struktur, dua objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor di Kepulauan Seribu serta makam tokoh nasional Mohammad Hoesni Thamrin di Jakarta Pusat.

Advertisement

Sementara itu, satu benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah patung penyair nasional Chairil Anwar yang berada di lingkungan Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.

Pemprov DKI berharap penetapan tersebut dapat memperkuat upaya pelestarian sejarah kota sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement