Nasional
Mudik Gratis, Cek Syaratnya di Sini!

Kemenhub memperkirakan mudik gratis kali ini dapat menyertakan 10.500 penumpang yang ditampung oleh bus yang sudah disediakan
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 350 unit bus disiapkan Kementerian Perhubungan untuk program mudik gratis ke 14 kota tujuan di Pulau Jawa. Apa saja syaratnya?
Program ini digelar agar masyarakat tidak menggunakan motor karena berbahaya. “Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).
Kemenhub memperkirakan mudik gratis kali ini dapat menyertakan 10.500 penumpang yang ditampung oleh bus yang sudah disediakan. Ada pun rinciannya 250 unit bus mengangkut 8.100 penumpang, sedangkan untuk arus balik disediakan 80 bus yang mengangkut 2.400 penumpang.
Sementara itu, kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit guna mengangkut 1.020 unit sepeda motor dengan tujuan Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Pendaftaran mudik gratis dimulai pada 9 April 2022 dan keberangkatannya dijadwalkan pada 28 April 2022.
Untuk keberangkatan arus baliknya disediakan bus dari lima kota, yaitu Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.
Sementara 14 kota tujuan mudik gratis ini adalah Jawa Tengah, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen dan Purwokerto.
Cara Daftar Mudik Gratis
● Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
● Selanjutnya calon pemudik dapat login dan mengisi data lengkap.
● Kemudian calon pemudik menunggu verifikasi dan validasi sistem.
● Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
● Selanjutnya calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
● Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
● Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 sebelum hari keberangkatan.
● Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
● Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.
● Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
● Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
● Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.*














