Connect with us

Ibu Kota

Langgar PPKM, Dua Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara, Satu Dibekukan dan 76 Dapat Teguran Tertulis

Diterbitkan

pada

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua tempat usaha ditutup sementara dan satu dibekukan sejak penerapan PPKM level 3 di Jakarta. Mereka terbukti melanggar aturan PPKM level 3 di Ibukota. Ketiganya ada di wilayah Jakarta Barat.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menuturkan, dua tempat usaha terdiri dari panti pijat atau tempat SPA dan toko. Sedang yang dibekukan adalah tempat karaoke “Dua dikenakan sanksi tutup selama 3×24 jam,” ucap Arifin, Selasa (15/2/2022).

Sementara sebagian besar tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM level 3 hanya dikenakan sanksi teguran tertulis, yakni sebanyak 76 tempat usaha.

Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali dari 15-21 Februari 2022. DKI Jakarta
masih masuk ke dalam daerah yang diberlakukan PPKM level 3. ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement