Connect with us

Ibu Kota

Gubernur Anies Perbolehkan Ruang Olahraga Terbuka Beroperasi di PPKM Level 4

Diterbitkan

pada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

FAKTUALid – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperbolehkan ruang olahraga di ruang terbuka untuk kembali beroperasi dengan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB,

Kepastian ini setelah Gubernur Anies meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 yang memberikan kelonggaran salah satu di antaranya dengan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” salah satu bunyi Kepgub Nomor 974 tahun 2021, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Dalam Kepgub tersebut juga menyebutkan pembatasan operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka itu di antaranya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Advertisement

Kepgub tersebut juga mengatur pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19, perlu disertai dengan bukti hasil laboratorium untuk mendapat vaksinasi.****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement