Ibu Kota
Diperpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Anies Larang Restoran di Mal Beri Servis Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
FAKTUALid – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas makan di tempat, dan hanya boleh beri layanan antar makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.
“Hanya menerima ‘delivery/take away’ dan tidak menerima makan di tempat (‘dine-in’),” demikian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Disebutkan Gubernur Anies, restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat. Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan tetap menjaga protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin.
Penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.
Sementara bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan belum boleh beroperasi sementara.
Sedangkan warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara. Sedang resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
Namun kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas. Untuk ojek daring dan pangkalan penumpang diperbolehkan 100 persen.
Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.
Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen. Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat. ****