Ibu Kota
Cermin Rendah Kesadaran Hukum, 124 Mobil Plat Khusus Ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Cermin rendah kesadaran hukum tercermin dengan sebanyak 124 mobil plat hitam dengan nomor khusus dan rahasia.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak ada keistimewaan dari polisi terhadap pemilik kendaraan berlepat ‘RF’ dan sejenisnya, yang nota bene merupakan kendaraan plat khusus. Kendaraan ditindak dengan saksi tilang karena melanggar aturan berlalulintas.
“Dalam 3 hari sejak Senin (17/1/2021) ada 124 kendaraan berplat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).
Peneriban terhadap kendaraan berplat rahasia atau pelat khusus itu salah satunya terkait ganjil genap. “Paling banyak yang ditindak melanggar ganjil-genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” ujarnya.
Dikatakan Sambodo, penggunaan plat ‘dewa’ itu memang untuk menjamin kerahasiaan penggunanya. Namun, bukan berarti pengguna kendaraan terbut bebas dari aturan lalu lintas.
Ditegaskan Kombes Sambodo, semua kendaraan berpelat hitam di DKI Jakarta sama di hadapan hukum. Bahkan diingatkan, jika masih kedapatan melanggar, plat ‘dewa’ tersebut akan ditolak perpanjangannya.
“Tidak ada satupun kendaraan pelat hitam di Jakarta yang bebas dari aturan ganjil genap, semua sama di muka hukum. Bahkan jika kendaraan plat rahasia melanggar mungkin lebih dari sekali, kita tidak akan perpanjang STNK rahasia atau khususnya” terang Sambodo. ****













