Nasional
Di Masa PPKM, Komnas HAM Ingatkan 3 Kewajiban Pemerintah Terhadap Hak Kesehatan Masyarakat

Kantor Komnas HAM Jakarta. (ist)
FAKTUALid – Di masa PPKM saat pandemi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tentang tiga kewajiban pemerintah terkait hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
“Hal pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Dijelaskan Mimin, kewajiban menghormati dimana negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Selanjutnya, kewajiban kedua adalah negara melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan. Ini merujuk memastikan tidak ada orang, kelompok termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Dan terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
“Ini yang sangat relevan bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19,” jelas Mimin.
Selain itu Komnas HAM juga menyinggung empat indikator pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara. Apalagi, saat ini ketersediaan tersebut masih cukup sulit dipenuhi, karena meningkatnya kasus Covid-19.
“Bahkan, faktanya sekarang banyak orang tidak mendapatkan ruang isolasi mandiri yang memadai,” tutur Mimin.
Berikutnya, terkait indikator pemenuhan hak atas kesehatan yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
“Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas,” ungkap Mimin. ****














