Nasional
Tingkatkan Jumlah Lulusan dari 2.700 – 10.000 Orang Pertahun, Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dan kembali mengabdi ke daerah. (Kemenkes)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan, pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun.
Menurut Menkes Budi Gunasi Sadikin, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
Baca Juga : Varian “Super Flu” Subclade K Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Imbau Tetap Waspada
“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.
Selain itu, Menkes Budi menegaskan pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis, sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional.
Baca Juga : Kemenpar – Kemenkes Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan, Menpar Widiyanti Targetkan Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dan kembali mengabdi ke daerah.
Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Waspada COVID-19, Kemenkes Himbau Jamaah Haji yang Baru Pulang Terapkan Protokol Kesehatan
Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI melaporkan, program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tegas Menkes.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara sistemik melalui sinergi pemerintah dan rumah sakit. ***














