Connect with us

Nasional

SPMB Segera Terbit, Sekolah Negeri Hanya Boleh Menerima Murid Baru dalam Satu Gelombang

Gungdewan

Diterbitkan

pada

SPMB Segera Terbit, Sekolah Negeri Hanya Boleh Menerima Murid Baru dalam Satu Gelombang

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan terbit dalam waktu tidak terlalu lama

FAKTUAL INDONESIA: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan segera diterbitkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mengemukakan, dalam aturan baru, lanjut Mu’ti, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan serta dipastikan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Pembatasan itu untuk menghindari ketimpangan rasio siswa per kelas dengan jumlah tenaga pengajar, termasuk mencegah praktik “jual beli bangku” di sekolah negeri.

“Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi,” kata Abdul Mu’ti di Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga : Resmi, SPMB Gantikan PPDB dalam Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen Mu’ti Tegaskan Bukan Semata-mata Perubahan Nama

Disebutkan oleh Mu’ti, SPMB 2025 itu akan terbit dalam waktu tidak terlalu lama.  “InSya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum,” ujar Abdul Mu’ti.

Advertisement

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, menurut Mu’ti, sesuai regulasi tersebut, SPMB bakal memuat sejumlah perubahan aturan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. “Untuk SD aturan masih sama,” ujar dia.

Salah satu perubahannya adalah mengganti sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru, dengan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.

“Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal,” kata dia.

Selain itu, persentase penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dan afirmasi, ujar Mu’ti, juga bakal ditingkatkan.

Khusus untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), bakal menerapkan sistem rayon sehingga siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

Advertisement

“Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda,” tutur Mendikdasmen.

Mu’ti menyatakan bakal mendorong pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang bersekolah di swasta.

Baca Juga : Horee, Mulai September 2025 Sekolah Negeri dari TK – SMA Bebas Biaya

Mekanisme bantuan itu, kata dia, bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daerah atau melalui skema pendanaan lain seperti yang telah dilakukan Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga mengaku tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penggabungan atau “merger” bagi SD yang kekurangan murid.

Advertisement

“Nanti guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu, kan gurunya jadi berlebih, dia bisa ditugaskan di sekolah swasta karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan guru ASN, baik dia PNS atau P3K dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta,” ujar Mu’ti. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement