Connect with us

Nasional

Ramadan 1445 H/2024 M: Menko PMK Imbau Penggunaan Pengeras Suara Tidak Keras dan Gaduh

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan

FAKTUAL INDONESIA:  Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyetujui penggunaan pengeras suara seharusnya ditertibkan karena untuk kepentingan ibadah dan tidak membuah gaduh, bahkan mengganggu kekhusyuan umat yang sedang beribadah.

“Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh. Kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024), seperti dilansir Antaranews.com.

Ia juga menanggapi adanya perbedaan pandangan terkait pengeras suara itu sama halnya dengan perbedaan awal puasa.

Menko Muhadjir menyarankan agar Masjid atau Mushalla bisa menggunakan pengeras suara secara proporsional selama Ramadhan 1445 H.

“Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, dan memang diperlukan untuk mengundang orang hadir atau untuk memberitahukan sesuatu yang sangat penting, tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membuat suara lebih ramai, saya kira tidak perlu lah begitu,” ujar Muhadjir.

Advertisement

Ia menjelaskan soal membaca Al Quran atau berdzikir secara keras tergantung adab saja dalam Islam, tetapi ia menekankan sebaiknya seluruh umat beragama bisa saling menjaga toleransi dan tenggang rasa dalam Ramadhan kali ini.

“Kan kita sudah mengalami proses yang cukup panjang antarumat beragama hingga sekarang, karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang

Menurutnya, apabila tempat ibadah saling menggunakan pengeras suara secara berdekatan dan saling bersahutan, malah akan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah

“Kalau pengeras suaranya digunakan secara berdekatan, apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya kan,” ucapnya.

Menko Muhadjir mengimbau agar penggunaan pengeras di masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat.

Advertisement

“Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan, misalnya memanggil orang shalat,” ucapnya.

Muhadjir menilai penggunaan pengeras suara luar sebaiknya dipakai untuk azan guna memanggil masyarakat untuk shalat.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara luar pun juga sebaiknya tidak terlalu keras. Selain itu agar pengeras suara yang berdekatan antara satu masjid dengan masjid lainnya juga tidak saling beradu. Sementara itu, lanjutnya, saat berzikir dan mengaji sebaiknya dilakukan dengan pengeras suara dalam.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadan.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Advertisement

Dia menjelaskan Kemenag pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Edaran itu bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement