Nasional
Begini Pengakuan Kemenag soal 46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi sehingga Batal Menunaikan Ibadah Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman latief mengungkapkan beberapa pengakuan tentang 46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi
FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Agama (Kemenag) memberikan beberapa pengakuan tentang sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi.
Pengakuan Kemenag diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief setelah 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi.
Ada beberapa hal yang terungkap dari pengakuan Kemenag terkait 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi setibanya mereka di Jeddah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” kata Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022)
Seperti diketahui, sebanyak 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” ujarnya.
Begitulah pengakuan Kemenag tentang sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi. ***