Connect with us

Kesehatan

Siap-Siap Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 Bakal Naik Kecuali Kelas 3

Diterbitkan

pada

Siap-Siap Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 Bakal Naik Kecuali Kelas 3

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bakal naikkan iuran BPJS. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah bakal menaikkan iuran BPJS kesehatan seiring dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun kenaikan iuran hanya dikenakan untuk kelas 1 dan 2.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa iuran kelas 3 tidak akan dinaikkan karena kelas 3 itu adalah penerima bantuan iuran.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga : Viral Unggahan Artis Ikang Fawzi Terlalu Lama Antre,  Ini Kata Bos BPJS Kesehatan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. Berikutnya, Ghufron pun menyampaikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.

“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata dia.

Advertisement

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Teken Peraturan BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement