Connect with us

Internasional

Duh! Tarif Baru Trump Berubah Lagi, Dari 10 Persen Jadi 15 Persen

Diterbitkan

pada

Duh! Tarif Baru Trump Berubah Lagi, Dari 10 Persen Jadi 15 Persen

Trump kembali naikkan tarif dagang untuk semua negara, jadi 15 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026) mengatakan bahwa dia akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.

Padahal baru sehari dia mengumumkan akan memberlakukan tarif 10 persen untuk semua negara mulai 24 Februari dan berlaku selama 150 hari.

Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan bahwa dalam “beberapa bulan ke depan,” pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang “diizinkan secara hukum.”

Baca Juga : Tarif Impor Baru AS 10 Persen Diumumkan Gedung Putih, Berlaku 150 Hari

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.

Advertisement

Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers, dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.

Baca Juga : RI–AS Sepakati Tarif 0 Persen Produk Tekstil dalam Skema Kuota

Tarif 10 persen, yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.

Pada Sabtu (21/2/20026), Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen.

Advertisement

Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement