Hukum
Senin Depan, Ferdy Sambo CS Akan Diserahkan ke Kejagung

Senin Depan, Ferdy Sambo CS Akan Diserahkan ke Kejagung (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Polri bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Rencana penyerahan dari Polri ke Kejaksaan akan dilaksanakan pada Senin (3/10/2022) mendatang.
“Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” kata Dedi dalam konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dedi mengatakan, rencana penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Bareskrim Polri.
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya,” ujarnya.
Begitupun untuk tujuh tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Ketujuhnya juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan segera dilakukan tahap kedua.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan segera disidangkan.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Berkas Kelima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah P-21
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***











