Connect with us

Hukum

Surat Pemberhentian Hasyim Asy’ari Telah Diteken Jokowi per 9 Juli 2024

Avatar

Diterbitkan

pada

Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui keppres.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini Presiden Jokowi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota penyelenggara Pemilu Luar Negeri bernama CAT. Bahkan Hasyim Asy’ari juga terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap CAT.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024) menyampaikan pengumuman tersebut.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement