Connect with us

Hukum

Putri Candrawathi Tetap Mengakui Adanya Kekerasan Seksual

Avatar

Diterbitkan

pada

Pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri pada Jumàt (26/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan kembali diperiksa pada pekan depan, Rabu (30/8/2022).

Putri diperiksa hampir 12 jam. Namun pemeriksaan dihentikan dengan alasan kesehatan. Demikian pula, Putri belum ditahan selama sepekan ke depan karena alasan kesehatan.

Berdasarkan pemeriksaan, Putri masih mengakui bahwa ia merupakan korban kekerasan seksual.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik.

Advertisement

Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.

“Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” katanya.

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.

“Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Rekrontruksi kejadian pembunuhan Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus mendatang. Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement