Hukum
Status Justice Collaborator Eliezer Sudah Disetujui Diperpanjang 6 Bulan ke Depan
FAKTUAL-INDONESIA : Usai mendapat divonis 1,5 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan perpanjangan status justice collaborator ke Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Eliezer pun sudah dikabulkan LPSK dengan masa waktu 6 bulan ke depan. Selain itu, vonis bagi Eliezer sudah memiliki ketetapan hukum karena kejaksaan agung tidak berniat melakukan banding. Bahkan
“Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Edwin kemudian menerangkan bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.
“Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” lanjut dia.
Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Jika masa 6 bulan itu sudah habis, maka JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.
“Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Edwin juga bicara soal bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. Dia mengatakan usai putusan pengadilan inkrah maka LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana mulai dari remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Eliezer.
“Ketika sah sebagai terpidana langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat kami belum bisa pastikan tapi kami akan konsultasikan,” katanya.***