Connect with us

Hukum

Divonis Ringan, Polri Tengah Pertimbangkan Nasib Richard Eliezer

Avatar

Diterbitkan

pada

Bharada E kemungkinan bisa diterima kembali ke Polri. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis hakim ringan, hanya 1,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun.

Pasca putusan ringan dari hakim, Mabes polri tengah mempertingkan apakah akan memecat atau tetap mempekerjakan Richard Eliezer alias Bharada E di kesatuan Brimob. Sebelumnya Bharada E dipecat karena dianggap bersekongkol dengan Sambo untuk membunuh Josua aliss Brigadir J.

Bharada E sudah divonis bersalah menjadi bagian komplotan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, karena mau menjadi kolaborator untuk membongkar kasus pelik ini, serta telah mengakui kesalahan dan dimaafkan keluarga Brigadir J, majelis hakim memutuskan Bharada E hanya dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis mati. Sementara sejumlah anggota komplotan lainnya seperti Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Advertisement

Ricky Rizal yang sama-sama sebagai ajudan Ferdy Sambo dan mengetahui pembunuhan rencana itu, dihukum 13 tahun penjara.

Sementara asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf bakal menghuni terungku polisi selama 15 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan hakim yang memvonis ringan Bharada E akan menjadi salah satu rujukan saat memutuskan nasib Richard di Polri.

Selain vonis hakim, kata Kapolri Listyo, harapan yang berkembang di masyarakat terkait Bharada E juga bakal dijadikan pertimbangan.

“Tentunya pertimbangan hakim, menjadi catatan kami. Selain itu kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Advertisement

Secara prosedural, kata dia, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik guna mengadili Bharada E.

“Akan segera disiapkan sidang etiknya,” kata dia.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement