Hukum
Live Streaming Bugil Selebgram di Bengkulu Ditangkap Polisi
FAKTUAL-INDONESIA : Selebgram wanita di Bengkulu melakukan live streaming bugil di akun Instagramnya supaya dapat menghasilkan gift atau endorse.
Tentu saja hal ini meresahkan masyarakat. Polisi pun menetapkan tersangka EY (22), selebgram wanita di Bengkulu yang ditangkap karena live streaming bugil di akun Instagramnya tersebut
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan EY ditangkap saat tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram yang memperlihatkan organ intim.
“Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” kata Anuardi seperti dikutip detikSumut, Jumat (17/2/2023).
Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan EY sudah menjadi tersangka. EY dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku EY telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Welli menyebut penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti.
Menurutnya, EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung live streaming-nya.***