Hukum
Duh! Masa Penahanan Artis Nikita Mirzani di Penjara Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Artis Nikita Mirzani dikabarkan dalam keadaan sehat dan tidak stres di dalam penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Setelah lebih dari 20 hari berada di sel penjara, penahanan artis Nikita Mirzani kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Polisi memberikan penjelasan alasan perpanjang penahanan Nikita Mirzani terkait kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, penahanan Mail Syahputra juga diperpanjang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, masa penahanan terhadap dua tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Nikita Mirzani dan Mail diperpanjang berdasarkan surat penahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Baik-Baik Saja di Penjara, Dia akan Jalani Semua Proses Hukum
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Perpanjangan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Kedua tersangka akan tetap berada dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 30 hari ke depan.
“Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan. Dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber, Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Baca Juga : Lolly Selalu Doakan Nikita Mirzani yang Kini sedang Berada di Penjara
Kombes Ade Ary menjelaskan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan Mail. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap.
“Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi akan kembali menyerahkan berkas kasus Nikita Mirzani dan Mail ke JPU pada minggu depan.***











