Connect with us

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Diterbitkan

pada

KPK perpanjang penaganan Silmy Karim untuk alasan pemeriksaan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu tersangka yang masa penahanannya diperpanjang adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

Menurut Budi, masa perpanjangan penahanan Silmy Karim mulai berlaku pada 24 Juni 2026, sedangkan tujuh tersangka lainnya diperpanjang sejak 23 Juni 2026.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang disidik,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa serta aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Advertisement

Pendalaman dilakukan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menilai perpanjangan penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif, optimal, dan komprehensif, sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2026. Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Modus yang digunakan diduga dengan menghambat atau menolak permohonan layanan keimigrasian, kemudian meminta sejumlah uang agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Praktik tersebut diduga terjadi pada berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan bagi warga negara asing.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement