Hukum
KPK Jerat Bupati Pati Sudewo dalam Dua Perkara Korupsi, Kasus DJKA Resmi Naik Penyidikan

Bupati Sadewo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK memastikan Sudewo juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca Juga : Jaksa Ajukan Izin Sita Rumah Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara DJKA ke tahap penyidikan. “Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah dinaikkan ke penyidikan. Iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Tekankan Dirinya Lahir dari Keluarga Pejuang Antikorupsi
Dalam perkara DJKA, Sudewo diduga menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nama Sudewo muncul dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka lain.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api,” kata Budi. Ia menambahkan, KPK telah memeriksa Sudewo sebanyak dua kali pada 2025 untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Status tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (18/1).
Baca Juga : Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Perkara Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Senilai Rp 1.3 Triliun
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK menahan Sudewo bersama tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, untuk 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.***














